Satu orang lainnya yang ditangkap bersama Sandy, yaitu Mikhael Angelio Yandi Langke.
Kapolsek Menteng AKBP Dedi Supriadi mengatakan, Sandy dan Mikhael ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 02.30.
“Ya, benar (ditangkap), nanti ada rilis siang bersana Pusat 2,” ucap Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/3/2019).
Dedi mengatakan, saat ini Sandy dan Mikhael tengah jalani pemeriksaan di Polsek Menteng.
Oleh karena perbuatannya, Sandy dan Mikhael diancam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/02/12400981/sandy-tumiwa-ditangkap-polisi-diduga-karena-narkoba