Salin Artikel

Kebakaran Kapal di Muara Baru, Tak Taat Prosedur Berujung Pidana...

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berkaitan terbakarnya 34 kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman di Muara Baru, Sabtu (23/2/2019).

Ketiga tersangka itu dianggap bersalah karena lalai dalam melakukan pengelasan di ruang mesin Kapal Artamina Jaya, yang percikan api lasnya menjadi penyebab kebakaran hebat tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka mengabaikan prosedur standar operasional yang mestinya dipatuhi saat melakukan pengelasan.

"Dia tahu bagaimana SOP pengelasan, tapi tidak dilakukan. Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo, dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).

Ketiga tersangka itu adalah Sugih Ardiansyah (tukang las), Wilis Susanto (mandor las), dan Tino (nakhoda kapal). Argo mengatakan, Sugih dan usaha yang dimiliki Wilis tidak mempunyai sertifikasi dalam pekerjaan las.

"Ketika seorang itu bekerja tidak sesuai SOP menyebabkan kebakaran itu bisa dianggap lalai, dia tidak punya sertifikasi, dia otodidak ngelas itu bisa dianggap lalai," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi.

Hasil gelar perkara menunjukkan, kebakaran terjadi akibat percikan api dari pekerjaan las yang menyambar sisa-sisa oli dan solar yang berceceran di ruang mesin tempat dilakukaan pekerjaan las.

Faruk mengatakan, tukang las dan dua rekannya telah lebih dahulu meninggalkan kapal sesaat sebelum kebakaran.

Mereka tidak mengetahui bahwa ada percikan api yang menyambar bahan fiber serta sisa-sisa oli dan solar.

"Kalau kena sisa elektroda itu kan enggak langsung 'blar' tapi berangsur-angsur, dia tidak sadar, dia meninggalkan (kapal), sesaat dia meninggalkan kapal terjadilah kebakaran itu," ujar Faruk.

Api yang membesar kemudian membakar tali yang mengikat posisi kapal ke dermaga. Akibatnya, ikatan terlepas dan membuat kapal berjalan mengikuti arah pergerakan air.

"Jadi arahnya enggak beraturan, akhirnya kapal itu belak-belok kemudian mengenai kapal-kapal lain yang juga dibuat dari fiber dan kayu sehingga saling bersinggungan dan ikut terbakar," kata Argo.

Angin yang sedang berembus kencang saat itu membuat api semakin besar dan menyambar kapal-kapal lainnya. Api pun baru bisa dipadamkan pada Minggu pagi keesokan harinya.

Kerugian materi akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai angka Rp 23,4 miliar. Argo mengatakan, angka itu didapat dari laporan 20 pemilik kapal yang telah diperiksa.

"Dari 34 kapal itu baru kita deteksi kerugiannya 20 kapal saja itu senilai Rp 23,4 miliar. Kita masih menunggu yang 14 kapal lagi berapa kerugiannya," ujar Argo.

Akibat perbuatannya, tersangka Sugih dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Sedangkan, tersangka Wilis dan Tino dijerat Pasal 55 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/03/07464671/kebakaran-kapal-di-muara-baru-tak-taat-prosedur-berujung-pidana

Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke