Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui merombak 1.125 pejabat yang terdiri dari 15 pejabat eselon II, 274 pejabat eselon III, dan 836 pejabat eselon IV.
DPRD DKI Jakarta menerima adanya keluhan setelah perombakan besar-besaran itu.
Tarif jadi lurah dan camat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta menerima keluhan soal adanya tarif untuk jabatan lurah dalam perombakan pejabat yang dilakukan Anies.
"Info di bawah begitu, banyak keluhan dari lurah (soal tarif)," kata penasihat Fraksi PKB DPRD DKI, Hasbiallah Ilyas, Kamis kemarin.
Namun, Hasbi tidak mengetahui berapa tarif untuk jabatan lurah tersebut. Selain lurah, Hasbi menyebut ada juga tarif untuk jabatan camat.
Menanggapi hal itu, Gubernur Anies memastikan bakal mencopot pejabat yang terbukti terlibat jual beli jabatan.
"Kalau dia tidak lapor dan kemudian hari ketahuan, langsung saya copot karena berarti itu penyuapan," kata Anies.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah memastikan tidak ada jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Saefullah meminta pihak-pihak yang memiliki bukti jual beli jabatan untuk melapor. Ia memastikan akan menindak oknum yang berani bermain uang.
"Saya jamin sama sekali tidak ada permainan uang," kata Saefullah.
DPRD bakal panggil Pemprov
Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait isu jual beli jabatan ini.
Hingga Jumat (1/3/2019) belum ada laporan tertulis soal isu tersebut. Oleh karena itu, DPRD DKI akan meminta penjelasan BKD DKI.
"Pasti kami panggil, minggu depan, Senin atau Rabu," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani, Jumat pekan lalu.
Selain isu jual beli jabatan, Komisi A DPRD DKI juga menyoroti adanya keanehan lain dalam perombakan pejabat DKI.
Menurut William, ada sejumlah lurah yang kinerjanya bagus, tetapi justru didemosi. William mempertanyakan sistem penilaian dalam perombakan pejabat itu.
Terakhir, Komisi A juga menyoroti soal pejabat yang tidak mengetahui jabatan barunya saat dilantik Anies.
"Kami mau dijelaskan itu sistem pemilihannya bagaimana, apakah pakai tes, pakai apakah, apakah like and dislike," tuturnya.
Pemprov buka layanan pengaduan
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta membuka layanan pengaduan soal isu jual beli jabatan ini. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melaporkan dugaan jual beli jabatan jika mengetahui atau mengalami hal tersebut.
Inspektorat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2019 soal layanan pengaduan tersebut.
"Bagi yang melakukan pelaporan maka diterima sebagai laporan korban pemerasan, sedangkan bagi yang tidak melaporkan dan apabila di kemudian hari terverifikasi melakukan tindakan tersebut, akan diklasifikasikan sebagai pelaku penyuapan," demikian penggalan surat edaran tersebut.
Laporan bisa dilakukan dengan menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta di kantor Inspektorat DKI Jakarta dan seluruh kantor Inspektorat Pembantu.
Inspektorat juga membuka layanan aduan di nomor berikut:
- Tingkat provinsi: WA/SMS (081387000112), telepon (0213822963)
- Jakarta Timur: WA/SMS (089646586260)
- Jakarta Selatan: WA/SMS (081380358890)
- Jakarta Pusat: WA/SMS (081211552121)
- Jakarta Barat: WA/SMS (0821 19545306)
- Jakarta Utara: WA/SMS (081296757473)
- Kepulauan Seribu: WA/SMS (081287821182)
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui Balai Warga di laman jakarta.go.id, SMS di nomor 08111272206, dan email ke dki@jakarta.go.id atau inspektorat@jakarta.go.id.
Inspektorat akan melindungi dan merahasiakan identitas pelapor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/04/07063821/isu-jual-beli-jabatan-pejabat-dki-yang-jadi-sorotan-dprd