"Tersangka cabul atas nama AZ (17) ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 jam 17.00 wib di Pamulang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko saat dikonfirmasi pada Selasa (5/3/2019).
Kejadian pencabulan itu terjadi pada Minggu, 13 Januari 2019. Awalnya, korban sedang mengaji di Mushala dekat rumahnya di Tangerang Selatan.
Sepulang mengaji, korban kemudian dipanggil tersangka dari sebuah rumah kontrakan kosong di sekitar Mushala.
Korban memasuki rumah tersebut dan kemudian diperkosa tersangka.
Tersangka AZ kemudian menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban langsung mengganti celana dalam yang digunakannya. Keluarga korban berinisial MNS (60) melihat bercak darah di celana dalam tersebut.
"Beberapa saat kemudian (korban) dipanggil oleh saksi yang menanyakan perihal darah tersebut. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan," ujar Alex
Alex menjelaskan, korban sejatinya tidak terlalu mengenal tersangka yang memperkosanya.
"Hubungan korban sama tersangka adalah tidak terlalu kenal. Hanya Korban mengenal tersangka sebagai yang juga menuntut ilmu agama di Mushala yang sama," jelas Alex.
Tersangka kemudian dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/05/13202541/seorang-remaja-ditangkap-karena-cabuli-anak-9-tahun-di-tangsel