Salin Artikel

Polisi Kejar Tersangka Lain Kasus Pengeroyokan Pemuda Saat Pulang Konser

"Sampai saat ini sebenarnya kami masih juga melakukan pengejaran kepada beberapa orang lagi. Namun memang pelaku utamanya sudah kami amankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/3/2018).

Namun dirinya tidak menyebutkan berapa tersangka lagi yang masih dalam pencarian polisi. Budhi hanya meyakini ada tersangka lain dari sembilan orang yang telah diamankan.

Kesembilan tersangka yang dimaksud adalah MF, TH, AS alias Acun, DAS alias Awis, KN, SAW, IR, RM, dan MF. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengeroyokan.

"Tersangka MF alias Jantuk alias Makati dia aktor intelektual. Sedangkan TH berperan sebagai pembacok korban," tutur dia.

Kemudian KN berperan menyiapkan celurit. Celurit itu yang digunakan TH untuk membacok korban.

"Kemudian SAW, MF, IR, dan AS alias Acun melempari korban dengan menggunakan batu," katanya.

Tidak ketinggalan, tersangka DAS alias Awis yang berperan melempar bambu ke arah korban saat korban dibacok oleh TH. Terakhir, yakni tersangka RM yang berperan membawa celurit.

Dari kesembilan tersangka, Budhi hanya menyebutkan satu tersangka di bawah umur yang berperan sebagai pembacok.

"Punggungnya dibacok menggunakan celurit oleh salah satu tersangka TH (15)," kata dia.

Kasus ini berawal ketika korban, Maulana Firdaus, dalam perjalanan pulang usai menonton konser musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (3/3/2019).

Di tengah perjalanan menuju kediamannya di kawasan Cakung, korban menyadari ada yang melempari motornya dengan batu.

Korban yang berboncengan dengan temannya itu pun berhenti untuk mencari siapa yang melempar batu itu.

"Saat korban berhenti, ternyata langsung muncul para pelaku ini segerombolan dari tempat yang agak gelap kemudian langsung menyerang korban dan temannya," ucap dia.

Seketika, korban dibunuh oleh para pelaku dengan celurit. Warga sekitar pun sempat melihat dan langsung membubarkan pengeroyokan itu.

Terkait kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah bambu, batu, dan dua buah celurit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/05/20582451/polisi-kejar-tersangka-lain-kasus-pengeroyokan-pemuda-saat-pulang-konser

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke