Salin Artikel

Ombudsman Temukan Dugaan Malaadminstrasi dan Pungli di Rutan Depok

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan, hal tersebut ditemukannya setelah pihaknya melakukan investigasi tertutup.

Salah satu poin yang ditemuan Ombudsman adalah keluarga pengunjung tahanan seringkali harus memberikan beberapa kebutuhan yang dibutuhkan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan dan pesananan petugas lapas atau rutan. Ombudsman menyarankan kepala rutan berperilaku adil dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan.

"Dalam hal ini pembatasan komunikasi antara petugas dan pengunjung lapas harus dilakukan, sehingga tidak ada diskriminasi dalam memperlakukan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Pasal 34 huruf O Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Teguh, Rabu (6/3/2019).

Dalam temuan juga disebutkan, di rutan itu ada pengenaan biaya kunjungan dengan kisaran Rp 25.000 – Rp 150.000 setiap kali kunjungan. Uang itu disetorkan kepada kepala kamar.

Ombudsman juga menemukan adanya penetapan tarif untuk penempatan kamar tahanan. Berdasarkan tarifnya, kamar tahanan dibagi ke dalam beberapa kelas dari kelas A sampai dengan F.

Harga kamar A merupakan yang termahal yaitu, Rp 2 juta – Rp 8 juta untuk sekali bayar dan iuran kamar per minggu sebesar Rp 50.000 – Rp 100.000. Iuran itu dibayarkan kepada petugas rutan.

Berdasarkan temuan Ombudsman, pembayaran harga kamar WBP tersebut dikirim ke rekening bank 0081190005845795 atas nama Marta Sutanto yang kemudian dialihkan ke rekening bank 0146330988884 atas nama PT. Anugerah Vata Abadi (Koperasi) dengan potongan 5 persen setiap transaksi.

Petugas yang melakukan pemeriksaan rutan juga membiarkan pengunjung membawa uang dalam jumlah besar hingga di atas Rp 10 juta guna pembayaran fasilitas yang akan diperoleh WBP dalam rutan.

"Padahal, dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Pasal 4 huruf a disebutkan bahwa, setiap narapidana atau tahanan dilarang mempunyai hubungan keuangan dengan narapidana atau tahanan lain maupun dengan petugas pemasyarakatan. Pembiaran masuknya uang dalam jumlah besar ke lapas ini akan memicu adanya pungutan liar," kata Teguh.

Ombudsman juga menemukan adanya dugaan tindakan asusila oleh tahanan dengan para pengunjung yang dilakukan di ruang kunjungan maupun di ruang ramah anak.

Selain itu, Ombudsman menemukan adanya pungutan liar (pungli) dalam pemberian layanan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Ada dua jalur layanan yang disebut sebagai jalur cepat dan jalur semi cepat.

Biaya yang dikenakan untuk jalur cepat senilai Rp 5 juta lebih. Setelah biaya tersebut dibayarkan, WBP mendapatkan haknya sesuai perhitungan Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan mendapatkan surat keputusan (SK) dalam waktu yang relatif cepat. Dengan demikian, WBP mendapatkan jadwal kepastian keluar dari rutan.

Untuk jalur semi cepat, tahanan harus membayar Rp 1 juta melalui beberapa tahapan sidang oleh petugas Bapas. Proses pada jalur semi cepat ini dinilai lebih bertele-tele.

"Sementara itu, bagi WBP yang mengajukan PB atau CB tanpa membayar biaya tertentu, berkas persyaratannya tidak diproses dengan cepat dan seringkali ditahan oleh petugas sampai WBP membayarkan uang dengan jumlah tertentu," ujar Teguh.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut Ombudsman menilai bahwa pengawasan dan penegakan tata tertib di rutan lemah. Ombudsma juga menganggap kepala rutan belum optimal dalam melakukan pencegahan terjadinya malaadministrasi dengan tidak melakukan antisipasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/12444481/ombudsman-temukan-dugaan-malaadminstrasi-dan-pungli-di-rutan-depok

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke