"Sidang ditunda hari Rabu tanggal 13 Maret 2019, acara masih kelengkapan kuasa dari para pihak," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di PN Jaksel.
Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan, pihak tergugat menyerahkan surat kuasa atas nama BPJS. Padahal, pihaknya menggugat tiga tergugat atas nama pribadi.
"Karena yang saya baca tadi surat kuasa dari BPJS kelembagaan yang saya baca. Padahal yang saya gugat adalah selaku anggota BPJS terutama untuk tergugat dua dan tiga," kata Heribertus.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Togar SM Sijabat, menyebut surat gugatan yang diterima pihaknya adalah selaku anggoga Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, kata Togar, pihaknya mengirimkan surat kuasa atas nama BPJS, bukan pribadi para tergugat.
"Dia menggugat memakai kata selaku anggota Dewan Pengawas BPJS. Kalau sudah selaku ini sudah bicara organ, tidak ada lagi bicara pribadi, organ," ujar Togar.
RA menggugat terduga pelaku pelecehan seksual yang juga mantan anggota Dewan Pengawan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. Selain Syafri, RA juga menggugat Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman.
Mereka bertiga digugat untuk bersama-sama membayar kerugian material dan imaterial yang diajukan RA.
"Kami mengajukan gugatan material dan imaterial di mana gugatan materialnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga imaterialnya Rp 1 triliun," kata Heribertus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/13505791/sidang-gugatan-dugaan-pelecehan-seksual-oleh-dewan-pengawas-bpjs-tk