Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sanjaya menjelaskan, kasus itu terjadi saat sang putri tunggal mengunjungi kediaman ayahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Korban yang sudah lama tidak bertemu dengan tersangka memutuskan untuk mengunjungi ayahnya di kawasan Pesanggrahan. Mereka lama tidak bertemu lantaran tersangka dengan ibu korban sudah lama bercerai.
"Mereka bertemu karena di mata korban, ayahnya ini baik. Mereka bertemu tanpa seizin ibu kandungnya karena ayah kandung dan ibu kandungnya sudah bercerai sekitar dua tahun lalu" kata Andi, Rabu.
Mereka bertemu pada 28 Februari, 2019. Dalam pertemuan itulah peristiwa itu kur terjadi.
Dari pengakuan tersangka, pemerkosaan hanya terjadi sekali.
Korban yang merasa terpukul kemudian menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya. Kasus itu pun sampai ke telinga polisi dan polisi lalu menciduk tersangka.
"Laporan polisi ini dilaporkan dari kita, petugas sendiri, pihak kepolisian. Baru saksi-saksinya kami periksa dari keluarga, juga nanti ibu kandungnya," kata Andi.
Korban kini ditangani secara intensif pihak Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP2TP2A) DKI dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat guna pemulihan mental dan psikologi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/15415021/polisi-ciduk-seorang-ayah-yang-diduga-perkosa-putrinya-sendiri