Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena Waisul yang berstatus tersangka tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Senin (4/3/2019).
"(Waisul) tidak hadir tanpa alasan," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (8/3/2019).
Argo mengatakan, meskipun polisi menjemput paksa dia, Waisul tidak ditahan. Ia diminta wajib lapor.
Adapun Waisul meninggalkan Polda Metro Jaya pada Rabu pukul 23.35 WIB
Waisul ditetapkan sebagai tersangka pada September 2018 setelah dilaporkan PT Kapuk Naga Indah atas kasus pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, PT Kapuk Naga merasa dirugikan oleh Waisul terkait perkataannya yang dimuat sejumlah media online tanggal 18 Juli 2018.
Kala itu, Waisul yang menjabat sebagai Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap menilai, proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 dan Pulau C hasil reklamasi merugikan nelayan warga Kampung Dadap.
Ia menilai, pembangunan jembatan itu membuat nelayan harus melaut lebih jauh karena ikan-ikan yang ada di dekat daratan kabur akibat proses konstruksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/08/13540571/polisi-jemput-paksa-nelayan-dadap