Ali mengatakan, Intan bisa dipidana dan dicoret dari peserta caleg jika melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 521 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J tentang peserta kampanye dilarang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya.
"Kalau terbukti Pasal 280 ayat 1 huruf J tadi juncto (Pasal) 521. (Pasal) 521 itu ancamannya penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/3/2019).
Adapun Bawaslu Kota Bekasi, berdasarkan laporan warga, menemukan sebanyak 1.000 dus kemasan biskuit untuk ibu hamil dan anak di Posko Pemenangan Intan Fauzi di Ruko Galaxy, Kota Bekasi pada 5 Maret 2019.
Dus kemasan biskuit tersebut merupakan produk program Kementerian Kesehatan. Namun ditemukan stiker Intan Fauzi tertempel di bagian dusnya.
Bawaslu Kota Bekasi akan menyerahkan kasus temuan itu ke ahli pidana Pemilu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditelusuri apakah hal itu melanggar aturan kampanye atau tidak.
"Stikernya itu bukan stiker caleg, tapi stiker anggota DPR RI. Stikernya itu Intan Fauzi anggota DPR RI, nah itu nanti Gakkumdu yang mendalami apakah masuk ke pasal itu atau tidak," ujar Ali.
Intan Fauzi merupakan anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PAN.
Ia kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dalam Pemilu 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Jabar VI untuk Kota Bekasi dan Kota Depok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/08/15300521/bawaslu-kaji-laporan-caleg-pan-bagikan-biskuit-bayi-di-bekasi