"Enggak bisa berubah. Usulan calon kan sudah disampaikan secara resmi oleh parpol pengusung ke DPRD sebanyak dua orang, tinggal DPRD-nya yang menindaklanjuti pemilihan," ujar Akmal saat dihubungi wartawan, Jumat (8/3/2019).
Dengan demikian, kata Akma, tidak ada lagi peluang bagi Sandiaga Uno untuk kembali dicalonkan sebagai wakil gubernur DKI jika tidak terpilih dalam Pilpres 2019, meskipun tidak ada aturan yang melarang.
Akmal mengatakan, DPRD DKI Jakarta tidak memiliki wewenang untuk menolak dua cawagub DKI yang telah diajukan partai politik pengusung.
Kewajiban DPRD yakni memilih wakil gubernur dari dua calon yang telah diajukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dalam PP tersebut, pemilihan wagub bisa dilaksanakan jika rapat paripurna pemilihan itu kuorum, yakni dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota DPRD.
"(Jika tidak kuorum), berarti pemilihan yang sama diulang lagi, bukan orangnya (cawagub) ditukar, tidak. Tapi orang yang sama dipilih lagi. Kalau tidak tercapai, ulang lagi," kata Akmal.
Kemudian, wagub terpilih harus mengantongi suara 50+1 dari anggota DPRD yang hadir.
Jika tidak, pemilihan wagub harus diulang kembali meskipun rapat paripurna itu dihadiri 2/3 dari total anggota DPRD.
"Ketentuan di tatib (tata tertib)-nya itu adalah (dipilih) 50+1," ucap Akmal.
DPRD DKI Jakarta telah menerima surat berisi dua nama cawagub DKI Jakarta yang diusulkan Gerindra dan PKS dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (4/3/2019).
Dua nama itu yakni kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Proses selanjutnya yakni DPRD DKI akan menentukan jadwal rapat paripurna untuk memilih wagub pengganti Sandiaga Uno itu. Jadwal rapat paripurna pemilihan wagub itu hingga kini belum ditentukan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/08/21055721/sudah-diajukan-ke-dprd-2-cawagub-dki-tak-bisa-diganti