Setelah membunuh Daperum dan keluarganya, Haris mencuri uang tunai Rp 2.000.000, empat unit ponsel, dan satu unit mobil Nissan X-Trail.
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 sekitar pukul 03.00, terdakwa keluar dari rumah korban dengan membawa linggis dan barang-barang milik korban," kata jaksa Faris Rahman, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/3/2019).
Akibat perbuatannya, Haris didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian.
Kemudian, dia juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dakwaan kumulatif karena ada fakta juga setelah membunuh, dia mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.
Sebelumnya, Haris membunuh Daperum Nainggolan dan keluarganya di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Haris membunuh lantaran merasa sakit hati dengan korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/11/17595171/selain-pembunuhan-berencana-haris-simamora-didakwa-pasal-pencurian