Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau pembelaan pihak terdakwa.
"Eksepsi kami beri kesempatan satu minggu, eksepsi tanggal 18 Maret 2019," kata Hakim Ketua Musa Arief Aini, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/3/2019).
Pada persidangan, Musa memerintahkan Haris untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya terkait pengajuan eksepsi.
"Apakah anda (Harris) akan mengajukan eksepsi. Silakan konsultasi dulu ke kuasa hukum," ujarnya.
Beberapa menit kemudian, Haris kembali ke tempat duduknya dan menyatakan akan mengajukan eksepsi.
"Kami akan lakukan eksepsi," katanya.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh Daperum Nainggolan dan keluarganya di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.
Haris membunuh keluarga itu lantaran merasa sakit hati dengan korban.
Haris didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian.
Selain itu, Haris juga didakwa dengan dakwaan lebih subsidair Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/11/19430921/sidang-kasus-pembunuhan-satu-keluarga-di-bekasi-dilanjutkan-18-maret