Nurul mengatakan, ada perbedaan nilai pemberian upah untuk surat suara Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
"Honornya yang Pileg itu Rp 80 per lembar, yang Presiden itu Rp 70 per lembarnya," kata Nurul saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).
Selain upah, petugas juga mendapatkan jatah makan tiap harinya hingga pelipatan surat suara selesai.
Adapun proses pelipatan surat suara Pemilu di Kota Bekasi sudah dilakukan sejak hari Senin ini hingga ditargetkan rampung sebelum 30 Maret 2019.
"Tapi nanti itu masih dipotong pajak, jadi mereka terima bersihnya itu Rp 75 untuk Pileg dan Rp 65 untuk Pilpres per lembarnya. Mereka juga dapat makan ya tiap harinya," ujar Nurul.
Sebelumnya, sebanyak 300 petugas pelipatan surat suara di Kota Bekasi sudah mulai bekerja pada hari ini.
Dari jumlah itu, dibagi 12 kelompok yang tiap kelompoknya terdapat 25 orang.
Tiap kelompok juga dibagi tiga tugas, yakni ada yang menyortir, melipat, dan mengelompokkan surat suara.
Terdapat tiga jenis surat suara yang masuk dalam proses pelipatan ini.
Ketiganya yakni surat suara jenis DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPR RI yang seluruhnya berjumlah 5.147.289 lembar.
"Saat ini sedang diadakan sortir lipat untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Kota Bekasi daerah pemilihan (dapil) 1. Kami buat memang per dapil ya," tutur Nurul.
Seluruh petugas pelipatan surat suara dalam menjalankan tugasnya diperbolehkan membawa barang pribadi.
Sebelum masuk area pelipatan, para pertugas diperiksa oleh petugas kepolisian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/11/20561761/jadi-pelipat-surat-suara-untuk-pemilu-dapat-apa-saja