Semua bus AKAP diwajibkan masuk ke terminal mulai 13 Maret ini dan semua bus AKDP mulai 13 April mendatang.
"(Pada) 13 Maret untuk seluruh bus AKAP dan 13 April bus AKDP diwajibkan masuk ke dalam Terminal Jatijajar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa (12/3/2019).
Dadang memastikan, pihaknya akan menindak tegas bus-bus yang masih berkeliaran di luar terminal setelah tanggal-tanggal tersebut.
"Kami lakukan penegakan hukum di bawah komando Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) karena sudah dikategorikan pelanggaran izin," ujar Dadang.
Ia tak akan segan mencabut izin bus yang tidak masuk ke Terminal Jatijajar.
Soalnya, imbauan bus kota antar kota harus masuk Terminal Jatijajar sudah dilakukan kepada pemilik PO Bus sejak soft launching terminal itu September 2018.
“Kami ingin mengoptimalkan keberfungsian terminal yang sudah diresmikan tahun 2018 sehingga tidak akan ada lagi bus yang ngetem di UI maupun Pal,” kata dia.
Dadang mengatakan, pihaknya telah diminta BPTJ untuk segera memasang rambu-rambu lalu lintas di sekitar Terminal Bus Jatijajar demi memaksimalkan fungsi terminal tersebut.
“Nanti skemanya, bus masuk lewat Tol Citeureup - Cibinong - masuk Terminal Jatijajar. sedangkan bus yang keluar dari terminal, langsung masuk ke Tol Cijago,” kata Dadang.
Sementara itu, Terminal Terpadu Kota Depok saat ini masih dalam tahap pembangunan. Terminal tersebut nanti dikhususkan untuk kendaraan umum jenis angkutan kota (angkot) dan bus yang melayani perjalanan seputar wilayah Jabodetabek dan Bandara Soekarno-Hatta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/12/09021401/bus-akdp-dan-akap-di-depok-wajib-masuk-terminal-jatijajar