"Sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," kata jaksa Daru Tri Sadono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Salah satu contoh materi eksepsi yang masuk dalam pokok materi perkara adalah pernyataan kuasa hukum yang menganggap keonaran tidak terjadi akibat penyebaran berita bohong yang disampaikan Ratna.
Menurut jaksa, hal itu terlalu dini atau prematur untuk dimasukkan dalam materi eksepsi. Jaksa menilai, dakwaan itulah yang nantinya mesti dibuktikan dalam persidangan.
"Masalah benar atau tidaknya telah terjadi keonaran akibat perbuatan terdakwa itulah yang akan diuji dalam persidangan ini dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lain," ujar Daru.
Sidang lanjutan perkara itu akan kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela hakim terkait eksepsi yang diajukan.
Salah satu kuasa hukum Ratna, Desmihardi, meyakini nota keberatan atau eksepsinya akan diterima majelis hakim.
"Kami yakin (eksepsi diterima), ya karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf B," kata Desmihardi.
Saat menanggapi jaksa yang menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terlalu prematur, Desmihardi menyatakan hal itu tak masalah. Menurut dia, perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan jaksa adalah hal yang lumrah dalam persidangan.
"Makanya nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, apakah dakwaan ini sudah sesuai dengan Pasal 143 itu," ujar Desmihardi.
Dalam sidang pembacaan eksepsi pekan lalu, tim pengacara Ratna menilai jaksa telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka. Surat dakwaan jaksa itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/13/06291861/jaksa-meminta-hakim-tolak-eksepsi-ratna-sarumpaet