Penertiban dilakukan di sepuluh kecamatan di Jakarta Timur.
"Yang paling banyak ditertibkan itu bendera lebih dari 50 persen. Itu sebanyak 2.654 (bendera)," ucap Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2019).
Ia mengatakan, kecamatan dengan paling banyak pelanggaran APK adalah Kramatjati, yakni 1.226 APK.
"Kramatjati menjadi kecamatan yang paling banyak ditemukan pelanggaran. Banyaknya APK yang melanggar dipasang di tiang listrik, pohon, dan sarana pemerintah," katanya.
Kemudian, Kecamatan Jatinegara dengan 990 APK, Matraman dengan 761 APK, Ciracas dengan 622 APK, Cipayung dengan 517 APK, Duren Sawit dengan 428 APK, Cakung dengan 134 APK, Pulogadung 131 APK, dan Makasar 58 APK.
"Untuk Wilayah Jakarta Timur fokus penurunan di jalan Matraman Raya, Otista Raya, Jalan Jatinegara Timur Raya, Raya Bogor, Jalan Pemuda Raya, Dewi Sartika, Cawang Interchage, Mayjen Sutoyo Cawang, Cipayung di JPO, underpass dan pinggir tol," ujarnya.
Penertiban dilakukan berdasarkan SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018 tentang lokasi pemasangan APK di wilayah DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/14/22262331/4898-alat-peraga-kampanye-diturunkan-di-jakarta-timur