"Ya terima. Eksepsi ditolak, kami ikuti prosedur seperti yang disampaikan majelis hakim, namun keberatan kami akan tayangkan di pembelaan pokok perkara," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Insank menuturkan, pihaknya optimistis bahwa keberatan-keberatan yang masuk dalam materi eksepsi mereka akan diterima dalam tahap pembelaan pokok perkara.
Salah satunya, kata Insank, adalah pendapat kuasa hukum yang menilai kebohongan Ratna tidak menimbulkan keonaran sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami juga optimis perbuatan Ratna Sarumpaet bukan perbuatan pidana karena parameternya adalah keonaran," kata Insank.
Ia melanjutkan, pihaknya siap melanjutkan persidangan yang akan memasuki tahap pokok perkara guna membuktikan bahwa kliennya tak bersalah.
"Kami akan buktikan apakah perbuatan Ibu Ratna itu bersalah atau tidak ya tentu harus melalui pokok perkara bukan putusan sela ini," ujar Insank.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/11084221/pengacara-terima-putusan-hakim-yang-tolak-eksepsi-ratna-sarumpaet