"Saya ini awam, saya bukan ahli hukum. Tapi saya juga enggak bodoh-bodoh amat ya. Saya tahu apa yang saya lakukan, apa yang dikatakan Undang-Undang, saya mengerti. Tapi sudahlah, sekarang tinggal dilanjutkan saja," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Kendati demikian, Ratna mengaku pasrah atas putusan majelis hakim tersebut.
"Ya sudah seharusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara. Bukan saya yang ketok palu, saya ikuti saja," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun oleh Jaksa Penutut Umum secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut lebih lanjut.
Majelis Hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/11153761/ratna-sarumpaet-saya-bukan-ahli-hukum-tapi-saya-enggak-bodoh-bodoh-amat