"Dua tersangka berinisial M dan N sudah ditahan. Setelah kami memeriksa sekitar 17 saksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (19/3/2019).
Ia mengatakan, M berperan sebagai perampas, sedangkan N adalah aktor intelektual yang menyusun rencana dan memerintahkan perampasan.
Kedua tersangka terancam dikenai pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
"Tersangka terancam hukuman di atas 9 tahun," katanya.
Sebelumnya, perampasan truk tangki milik PT Pertamina (Persero) dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pintu masuk Tol Ancol dan pintu Tol Podomoro.
Perampasan dilakukan pengunjuk rasa dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang merasa kecewa karena hak-hak normatifnya tidak dipenuhi pasca PHK yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/12293811/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-pembajakan-truk-tangki-pertamina