Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, penangkapan bermula ketika tim siber melakukan patroli di media sosial.
Polisi menemukan akun jual beli sepeda motor dengan harga tak wajar alias sangat murah.
"Anggota menyusun strategi lalu pura-pura beli sepeda motor di akun media sosial. Harganya tak wajar, sekitar Rp 2 juta per motor," kata Eka dalam keterangan, Selasa (19/3/2019).
Kemudian, pada Rabu (6/3/2019), polisi yang menyamar sebagai pembeli bertemu tiga pelaku untuk transaksi jual beli sepeda motor.
"Setelah dicek ternyata kendaraan tidak dilengkapi surat-surat lengkap. Tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap para pelaku," ujarnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap bernama Ahmad Trispanturi (18), Adam Sukma Agung (20), dan Richad Gunawan (20).
Dari tiga pelaku, polisi mengembangkan kasus hingga tertangkap satu pelaku lainnya bernama SRA (16) di rumah kontrakan di Pengasinan, Kota Bekasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa sepeda motor yang dijual merupakan hasil curian.
"Mereka terakhir beraksi 12 Februari 2019. Mereka itu naik motor, cari sasaran, setelah mendapat sasaran, pelaku Richad berperan mencuri motor dengan kunci letter T, sedangkan ketiga pelaku lainnya berperan mengawasi sekitar lokasi," tutur Eka.
Kemudian, pelaku Ahmad yang menjual motor lewat media sosial dengan kisaran harga Rp 2 juta per motor.
Komplotan ini mengaku sudah delapan kali beraksi di wilayah Kota Bekasi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/13150611/ditangkap-komplotan-pencuri-yang-jual-motor-rp-2-juta-per-unit