Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban yang saat itu merupakan pacarnya ke kamar kosong di belakang sebuah pesantren, Jalan Mawar I, Jatiasih, Kota Bekasi pada Juli 2018.
"Di tempat tersebut pelaku mengajak ngobrol korban sambil menyetubuhi korban," kata Erna saat ditemui Kompas.com di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (19/3/2019).
Saat melakukan perbuatan tak bermoral itu, pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Pada akhirnya, korban hamil dan kini usia kehamilannya sudah 7 bulan. Namun, pelaku tidak memperlihatkan sikap tanggung jawabnya.
Kehamilan korban pun diketahui ibu korban yang melaporkan pelaku ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2019.
"Ibu korban (pelapor) merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan Pemeriksaan," ujar Erna.
Polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada 10 Maret 2019. Namun, Erna tidak menjelaskan di mana pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/20134481/ibu-di-bekasi-laporkan-pria-yang-hamili-anaknya-ke-polisi