Salin Artikel

Proses Hukum Pembajak Truk Tangki Pertamina...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, lima tersangka tersebut berinisial N,M, TK,WH dan AM.

Sementara itu, Argo menyebutkan pihaknya masih mencari 12 tersangka buron lainnya atas kasus ini.

"Kami masih cari tujuh tersangka yang lakukan pembajakan di depan Mal Artha Gading dan lima yang melakukan pembajakan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara," kata Argo, Selasa (19/3/2019).

Pembajakan tersebut dilakukan oleh Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) yang merasa kecewa karena tuntutan hak-hak normatifnya kepada dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin, tidak terpenuhi.

"Mereka sudah cukup lama melakukan demo, tapi menurut mereka belum ada kemajuan atau stagnan. Jadi cari perhatian, tapi dengan cara yang salah," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Argo lebih lanjut juga mengatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan SP-AMT di Monas, Senin kemarin tidak berizin.

"Dalam kegiatan unjuk rasa itu tidak ada pemberitahuan kepada polisi," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal berlapis, yakni pasal perampasan atau pemerasan, dan atau perusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, LBH Jakarta mengecam beberapa tindakan kepolisian dalam kasus ini.

Pengacara Publik LBH jakarta Nelson Nikodemus menyebut, para tersangka belum bisa bertemu penasihat hukumnya meski sudah menandatangani surat kuasa.

Selain itu, pihak kepolisian juga dituding melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa adanya surat penangkapan.

Lebih lanjut, Nelson mengatakan bahwa ada tindakan anggota polisi yang menghalangi LBH Jakarta untuk memberikan bantuan hukum.

"Penghalangan tersebut ditunjukkan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan dari anggota Kepolisian Jakarta Utara di Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara," kata Nelson.

Nelson menilai, tindakan yang dilakukan kepolisian tersebut telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi dan tersangka berhak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan.

Tindakan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/20/09584081/proses-hukum-pembajak-truk-tangki-pertamina

Terkini Lainnya

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Megapolitan
Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Megapolitan
Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Megapolitan
296 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Revisi UU Penyiaran di DPR

296 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Revisi UU Penyiaran di DPR

Megapolitan
Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi: Diusulkan Relawan Prabowo-Gibran, Dipertimbangkan PSI

Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi: Diusulkan Relawan Prabowo-Gibran, Dipertimbangkan PSI

Megapolitan
Hari Ini, Tim Kuasa Hukum 'Vina Cirebon' Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Hari Ini, Tim Kuasa Hukum "Vina Cirebon" Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Megapolitan
AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

Megapolitan
Jangan Marjinalkan Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Jangan Marjinalkan Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Megapolitan
Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kuasa Hukum 'Vina Cirebon' Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Kuasa Hukum "Vina Cirebon" Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Megapolitan
Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke