Salin Artikel

Anies Apresiasi MA Tolak Gugatan Aturan Pengelolaan Apartemen

Aturan itu yakni Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS dan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Dalam salinan putusan Mahkamah Agung untuk nomor reguster 18.P/HUM/2019 yang diterima Kompas.com, majelis hakim yang terdiri dari Is Sudaryono, Yosran, dan Irfan Fachruddin menggugurkan gugatan dari Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon tertanggal 19 Maret 2019.

Keputusan ini dibenarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku salah satu tergugat.

Anies berterima kasih atas putusan Mahkamah Agung.

"Saya mengapresiasi MA bahwa MA mengambil sebuah keputusan yang keputusan itu mendasarkan pada prinsip keadilan," ujar Anies di Kepulauan Seribu, Jumat (22/3/2019).

Anies menyatakan pergub yang diterbitkannya didasarkan pada azas keadilan.

Ia menilai pergub itu sudah benar.

"Artinya apa yang kami putuskan benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong," katanya. 

Oleh karena itu, Anies meminta agar pergub itu tetap dilaksanakan semua pemangku kepentingan yakni warga dan pengelola apartemen.

Sebelumnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik digugat lewat uji materi di MA. 

Pergub itu mewajibkan para pengembang apartemen mengembalikan pengelolaan ke warga. Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi ke pengembang.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, gugatan diajukan asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon.

Tak hanya Pergub, Permen soal materi yang sama juga digugat.

Meli mengatakan, Pemprov DKI digugat lantaran dianggap telah menerbitkan pergub tanpa payung hukum.

Menurut penggugat, seharusnya pemerintah mengeluarkan PP terlebih dulu sebelum Permen Nomor 23/2018 dan Pergub Nomor 132/2018.

Sebab, secara hierarki, urutan penerbitan kebijakan dimulai dari undang-undang, PP, permen, kemudian pergub.

Namun, menurut Meli, DKI mengacu pada PP Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun untuk menerbitkan Pergub 132/2018.

Lagipula, lanjut Meli, Pergub Nomor 132/2018 terbit sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Permen Nomor 23/2018.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/22/16472001/anies-apresiasi-ma-tolak-gugatan-aturan-pengelolaan-apartemen

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke