Manager Operasional Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Wesli Simamora mengatakan, masyarakat terlihat antusias dengan adanya fasilitas park and ride itu.
Wesli mengungkapkan, data sementara pada Selasa kemarin, ada 300 sepeda motor dan 50-an mobil yang parkir di park and ride Stasiun MRT Lebak Bulus.
"Yang parkir di sini tidak hanya penumpang MRT saja karena kan banyak juga transportasi lainnya di sini," kata Wesli di lokasi.
Ia mengatakan, lahan untuk park and ride di sekitar Stasiun MRT Lebak Bulus akan ditambah.
"Untuk saat ini yang baru beroperasi di eks lahan Polri ini, ke depannya tergantung kebutuhan penumpang MRT sendiri," ujar dia.
Tarif
Tarif parkir di fasilitas park and ride itu sebesar Rp 5.000 untuk mobil, Rp 2.000 untuk sepeda motor, dan Rp 1.000 untuk sepeda.
Tarif itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Lahan parkir tersebut seluas 8.000 meter persegi. Lahan itu mampu menampung hingga 500 sepeda motor dan 157 mobil.
Koordinator park and ride Stasiun MRT Lebak Bulus Budi Harto mengatakan, pihaknya mengerahkan 12 petugas untuk menjaga keamanan tempat itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/27/10474191/park-and-ride-di-lebak-bulus-mulai-beroperasi