Itu dikarenakan kesepakatan tidak melibatkan anggota DPRD lainnya.
"Saya hari ini menyatakan itu ilegal kalau diganti-ganti hasil rapim," kata Bestari ketika dihubungi, Rabu (27/3/2019).
Pada Senin lalu, DPRD DKI Jakarta menggelar rapim bersama Pemprov DKI Jakarta dengan agenda penetapan tarif MRT dan light rail transit (LRT).
Dalam rapat itu, Prasetio Edi Marsudi menolak besaran tarif yang diusulkan DKI dan memutuskan tarif terjauh MRT Rp 8.500 dan tarif terjauh LRT Rp 5.000. Angka itu diketok setelah anggota rapat yang hadir menyetujui.
Namun keesokan harinya, Gubernur DKI Anies Baswedan mendatangi kantor Prasetio.
Ia melobi agar DPRD menyetujui tarif yang diusulkan Pemprov DKI. Pemprov DKI mengusulkan tarif MRT Rp 3.000-Rp 14.000 dan perhitungannya tergantung jarak.
Bestari menilai, kesepakatan sebelumnya sudah resmi dan tak seharusnya diubah lewat lobi-lobi yang dilakukan belakangan.
"Sudah disepakati Rp 8.500 dari ujung ke ujung dalam rapat pimpinan gabungan yang resmi. Ya sudah harusnya itu. Apapun yang diputuskan di situ harus dilaksanakan," kata dia.
Bestari menegaskan, keputusan yang diambil Prasetio bukan keputusan kolektif anggota dewan. Ia merasa tak diwakili lewat keputusan itu.
"Enggak boleh Pak Pras itu, saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada Pak Pras untuk mewakili kami kemudian secara sendiri bersepakat. Enggak boleh," ujar Bestari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/27/16245141/bestari-tarif-mrt-maksimal-rp-14000-ilegal