Kanit Laka Lantas Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan, polisi telah memeriksa dua orang saksi mata, yakni PPSU yang bekerja bersama Naufal saat kejadian.
"Pelakunya belum ditangkap, tadi pagi baru dilakukan pemeriksaan saksi. Pelakunya belum ada bayangan karena itu (kejadiannya) masih gelap ya jam 05.15," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (1/4/2019).
Agus menuturkan, kondisi yang masih gelap membuat kedua saksi tidak bisa melihat jenis dan nomor registrasi kendaraan yang menabrak Naufal.
Agus menambahkan, ketiadaan kamera pengintai di sekitar lokasi kejadian juga menyulitkan identifikasi jenis dan nomor registrasi kendaraan yang digunakan pelaku.
"Langkah berikutnya paling pendalaman saksi saja. Sekitar TKP enggak ada CCTV, hambatannya ya itu, enggak ada CCTV dan masih gelap," ujarnya.
Agus mengatakan, pelaku tabrak lari tersebut dapat dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Naufal menjadi korban tabrak lari saat membersihkan jalan di flyover Pasar Rebo pada Selasa (26/3/2019) pagi.
Naufal menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (30/3/2019) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecam tindakan pengecut pengendara motor yang menewaskan Naufal.
"Dan kau penungggang kendaaran tak dikenal itu, ingatlah bahwa kau bisa lari pagi itu, tetapi kau tidak bisa lari dari pertanggungjawaban di hadapan Yang Maha Adil," tulis Anies dalam unggahannya di akun Instagramnya @aniesbaswedan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/01/12144351/buru-pengemudi-motor-yang-tewaskan-ppsu-polisi-periksa-2-saksi