KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan membuat aturan mengenai larangan merokok dan melakukan aktivitas yang dinilai mengganggu konsentrasi pengendara motor di jalan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapati masih ada 652 orang yang melanggar aturan tersebut sejak berlaku pada 11 Maret 2019.
Meski aturan sudah diterapkan, terlihat bahwa masih ada ratusan orang yang melanggar. Dengan demikian, apakah ini memperlihatkan bahwa kesadaran akan peraturan masih rendah?
"Kalau teorinya mengatakan orang itu taat atau tidak pada suatu aturan, itu tergantung dari esensi atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan," ujar dosen Sosiologi dari Universitas Airlangga, Prof Dr Bagong Suyanto, kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2019).
Menurut Bagong, ada empat faktor yang menyebabkan pengendara motor itu tidak taat pada peraturan yang berlaku.
Pertama, jika si pengendara tersebut berpikiran bahwa dirinya tidak apa-apa saat ditilang. Asalkan tidak melibatkan keselamatan, si pengendara cenderung lebih mudah melanggar.
Kedua, berat ringannya sanksi yang diterima atau konsekuensi yang diterima kepada pengendara motor yang merokok.
"Kalau dirasa sanksi tidak berat, ya orang cenderung akan melanggar," ujar Bagong.
Ketiga, Bagong mengungkapkan bahwa ada kemungkinan orang menyiasati peraturan yang berlaku. Misalnya, mereka akan melanggar jika tidak ada petugas polisi yang berpatroli atau berjaga.
"Kalau ada aparat yang mengawasi, dia tidak melanggar karena merasa mudah menyiasati," kata Bagong.
Menurut Bagong, pelanggar bisa saja memiliki pemikiran untuk menyiasati aturan dengan "uang damai". Misalnya, denda yang semestinya dikenakan Rp 750.000 bisa saja diganti dengan "uang damai" Rp 100.000.
Ini menyebabkan orang-orang tak khawatir ditilang meski ancaman denda sesuai aturan yang berlaku terbilang tinggi.
"Kalau aturan baru ini konsisten ditegakkan, itu kemungkinan untuk efektif akan lebih besar. Itu juga tergantung bagaimana konsistensi aparat," kata dia.
Keempat, faktor yang membuat pengendara motor tidak menaati Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 ini juga bergantung pada reputasi penegak hukumnya.
Apabila pihak yang mengawasi adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau polisi yang juga merokok, orang cenderung juga akan melanggar aturan sehingga tetap merokok saat mengendarai motor.
"Jadi, kenapa perokok tidak khawatir dikenai denda atau tilangan karena kombinasi dari empat faktor itu," ujar Bagong.
Bagong berharap ada sosialisasi agar pengendara motor memahami efek jera aturan tersebut. Tentu hal itu harus disertai konsistensi sanksi dan pengawasan yang lebih ketat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/02/15041701/banyak-pengendara-motor-langgar-aturan-merokok-ini-kata-sosiolog