Salin Artikel

Apa Saja yang Tak Boleh ASN Lakukan biar Tak Langgar Asas Netralitas?

JAKARTA, KOMPAS.com—Pegawai negeri alias aparatur sipil negara (ASN) terikat ketentuan asas netralitas terkait politik praktis seperti pemilu. Ada sejumlah pantangan bagi ASN agar ketentuan ini tak terlanggar.

"Jadi jelang pemilu seperti ini para ASN harus dikumpulkan untuk diberitahu tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan untuk menjaga netralitasnya," ujar Komisioner Komisi ASN (KASN), dalam sosialisasi Implementasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2019 di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (2/4/2019). 

Irwansyah memaparkan ada 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :

  1. Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll)
  2. Menghadiri deklarasi calon
  3. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
  4. Ikut kampanye dengan atribut PNS
  5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  6. Menghadiri acara partai politik (parpol)
  7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)
  8. Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)
  9. Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
  10. Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)
  11. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
  12. Menjadi anggota atau pengurus parpol
  13. Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye
  14. Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain
  15. Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol
  16. Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

Irwansyah menambahkan, jika ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap netralitas ASN maka masyarakat bisa melapor melalui website lapor.kasn.go.id.

"Bisa melalui website tersebut atau pada pihak-pihak berwenang seperti Bawaslu. Nanti Bawaslu akan laporkan pada kami dan akan ditindaklanjuti langkah berikutnya," papar Irwansyah.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Komisioner KASN  Waluyo Martowiyoto mengatakan, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar asas netralitas ini beragam. 

"Sanksinya mulai dari penurunan jabatan atau kenaikan pangkatnya ditunda," kata Waluyo. 

Sebagai informasi aturan terkait netralitas para ASN terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/03/07130081/apa-saja-yang-tak-boleh-asn-lakukan-biar-tak-langgar-asas-netralitas-

Terkini Lainnya

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke