"Pada tanggal 3 Oktober 2018, ada aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, tetapi tidak ada lapor. Kalau dalam istilah kami disebut tidak ada izin," kata Eman dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Aksi unjuk rasa itu juga diwarnai aksi pembakaran ban di badan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, hingga menyebabkan kemacetan.
"Saat tiba di lokasi, ada pembakaran ban. Itu menyebabkan kemacetan," ujarnya.
Eman menjelaskan, aksi unjuk rasa itu berlangsung sekitar dua jam.
Peserta aksi unjuk rasa langsung membubarkan diri tanpa adanya perlawanan kepada aparat kepolisian yang mengamankan.
Aksi unjuk rasa itu menuntut proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.
Namun, selanjutnya terungkap bahwa penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet hanyalah kebohongan semata.
Selain Eman, jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Yudi Andrian dan Andika.
Jaksa juga menghadirkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Akibat perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/04/13252191/aksi-unjuk-rasa-tuntut-penganiaya-ratna-sarumpaet-tak-berizin