"Iya betul terbukti melanggar sehingga ditutup usaha Old City-nya," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin ketika dihubungi, Jumat (5/4/2019).
Arifin mengatakan sebelum ditutup, Old City hanya disegel. Namun, hasil penyelidikan membuktikan tempat itu terlibat dalam peredaran narkoba.
"Karena sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut, TDUP maupun SIUP, kemarin sore kita lakukan penutupan," kata Arifin.
Adapun kasus Old City bermula 21 Oktober 2018. Saat itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia pengunjung dan pegawai Old City.
Sebanyak 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia pada Minggu (21/10/2018). Para pengunjung mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari luar Old City. Begitu pula dengan temuan empat butir pil ekstasi, tidak diketahui siapa yang membawa pil itu.
Hasil penyeledikan BNNP menyatakan manajemen tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Namun, Pemprov DKI mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata.
Berdasarkan pergub itu, tempat hiburan yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, prostitusi, dan perjudian akan langsung dicabut izin usahanya tanpa ada surat peringatan. Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/05/08450351/terbukti-ada-peredaran-narkoba-diskotek-old-city-ditutup-permanen