"Ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwista) karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," kata Benni melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2019).
Menurut Benni, Old City sudah terbukti melanggar Pasal 54 ayat (1) Pergub No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Manajemennya dianggap lalai dan terbukti melakukan pembiaran terhadap peredaran narkotika dan zat psikotropika di tempat usahanya.
Kendati demikian, Benni tak menjawab apakah manajemen Old City bisa mengajukan usaha baru lewat perusahaan lain.
"Saya tidak akan berkomentar untuk jenis usaha lainnya. Poin yang saya sampaikan sudah cukup jelas," ujar Benni.
Benni memastikan, jika manajemen Old City mengajukan izin lagi, akan langsung ditolak di sistem perizinan PTSP.
"Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta," kata dia.
Setelah Diskotek Old City ditutup permanen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihak manajemen berencana mengurus ulang izin usaha mereka dengan perusahaan baru.
"Saat ini kami mau ganti baru, buat PT (perusahaan) baru," kata Juru Bicara Diskotek Old City Tete Martadilaga saat dihubungi wartawan, Minggu kemarin.
Mereka akan kembali mengajukan izin usaha diskotek ke Pemprov DKI di lokasi yang sama dengan tempat berdirinya Old City, yakni di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat.
"Mudah-mudahan kami dikasih kesempatan pakai nama lama sebelum Old City yaitu Kaliber," kata Tete.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/08/14350341/pengelola-diskotek-old-city-masuk-daftar-hitam