Pasalnya, Old City sudah terbukti melanggar pasal 54 ayat (1) Pergub No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Tidak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya” ujar Benni lewat keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2019).
Pelanggaran yang dilakukan, yakni lalai dan terbukti melakukan pembiaran terhadap peredaran narkotika dan zat psikotropika di tempat usahanya. Benni memastikan jika manajemen Old City mengajukan izin lagi, akan langsung tertolak di sistem perizinan PTSP.
"Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta," kata dia.
Kendati demikian, Benni tak menjawab apakah manajemen Old City bisa mengajukan usaha baru lewat perusahaan lain.
"Saya tidak akan berkomentar untuk jenis usaha lainnya. Poin yang saya sampaikan sudah cukup jelas," ujar Benni.
Setelah Diskotek Old City ditutup permanen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihak manajemen berencana mengurus ulang izin usaha mereka dengan perusahaan baru.
"Saat ini kami mau ganti baru, buat PT (perusahaan) baru," ujar Juru Bicara Diskotek Old City Tete Martadilaga saat dihubungi wartawan, Minggu (7/4/2019).
Mereka akan kembali mengajukan izin usaha diskotek ke Pemprov DKI di lokasi yang sama dengan tempat berdirinya Old City sekarang, yakni di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat.
"Mudah-mudahan kita dikasih kesempatan pakai nama lama sebelum Old City yaitu Kaliber," kata Tete.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/08/16160421/manajemen-diskotek-old-city-tak-bisa-ajukan-izin-usaha-lagi