Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka ASA meminjam akun taksi online milik temannya pada 30 Maret 2019. Saat itu, ASA menerima order untuk mengantarkan penumpang bernama Tauhid dari kawasan Ancol menuju Karawang.
"Setelah 800 meter taksi berjalan, ASA ini bilang ke korban kalau dia lupa membawa STNK karena dibawa tersangka GF. Dia pun meminta izin pada korban untuk mengambil STNK itu di Halte Binaria, Jakarta Utara," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (8/4/2019).
Setelah mendapatkan STNK, ASA meminta izin kepada korban untuk mengajak GF naik ke dalam mobilnya dan ikut mengantar korban ke Karawang.
"Driver (ASA) izin ke penumpang kalau temannya (GF) untuk ikut ke Kerawang karena dia takut pulang (ke Ancol) sendirian. Korban pun percaya dan menyetujuinya," ungkap Argo.
Argo menjelaskan, saat mobil melintas di kawasan Muara Bakti, Kabupaten Bekasi, GF mencekik korban dari belakang sembari menodongkan pisau dan meminta korban menyerahkan uang.
Korban sempat melakukan perlawanan sehingga tersangka ASA ikut membantu mencekik korban hingga pingsan. Kedua tersangka lalu mengambil barang milik korban berupa satu buah handphone dan tas berisi uang sebesar Rp 6 juta.
"Korban lalu diturunkan di daerah bekasi dalam keadaan tidak berbusana. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya," ungkap Argo.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/08/23041661/pengemudi-taksi-online-rampok-penumpang