Salin Artikel

Jangan Harap Bisa Ajojing Lagi di Diskotek Old City!

Juru Bicara Diskotek Old City Tete Martadilaga saat itu mengaku akan mengurus izin dengan nama dan manajemen baru.

"Mudah-mudahan kita dikasih kesempatan pakai nama lama sebelum Old City yaitu Kaliber," kata Tete saat dihubungi wartawan, Minggu (7/4/2019).

Konsep diskotek baru nantinya akan kekinian dan lebih aman untuk mencegah narkoba masuk ke tempat itu lagi. Sayangnya, harapan membuka diskotek itu pada Juni 2019 harus pupus.

Di-blacklist

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Agus Chandra mengatakan, manajemen Old City, PT Progres Karya Sejahtera, tak akan bisa mengajukan izin untuk usaha sejenis lagi.

Old City sudah di-blacklist atau masuk daftar hitam karena dianggap melanggar Pasal 54 ayat (1) Pergub No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Tidak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya” ujar Benni lewat keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2019).

Pelanggaran yang dilakukan, yakni lalai dan terbukti melakukan pembiaran terhadap peredaran narkotika dan zat psikotropika di tempat usahanya.

Adapun kasus Old City bermula 21 Oktober 2018. Saat itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia pengunjung dan pegawai Old City. Sebanyak 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia pada Minggu (21/10/2018).

Temuan itu bukan yang pertama. Beberapa bulan sebelumnya, pada 23 April 2018 dini hari, polisi mengamankan pengunjung Old City berinisial FB (36) yang membuat keributan.

Ia diamankan bersama tiga rekannya yang terlibat dalam keributan yaitu ML, RY dan AG. FB dan teman-teman datang memesan minuman beralkohol.

Tak lama kemudian, ia bertengkar dengan temannya sendiri, sehingga diamankan pihak kemanan. Saat diamankan, pelaku tidak terima dan membuat keributan.

Pihak pengelola langsung membawa FB ke Polsek Tambora untuk diamankan. Setelah diperiksa urine, FB ternyata positif menggunakan ekstasi dan sabu-sabu.

Benni memastikan jika manajemen Old City mengajukan izin lagi, akan langsung tertolak di sistem perizinan PTSP.

"Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta," kata dia.

Kendati demikian, Benni tak menjawab apakah manajemen Old City bisa mengajukan usaha baru lewat perusahaan lain.

"Saya tidak akan berkomentar untuk jenis usaha lainnya. Poin yang saya sampaikan sudah cukup jelas," ujar Benni.

"Kayaknya tak ada harapan. Soalnya di perda jelas-jelas tidak boleh dibuka usaha yang sama seperti begitu," kata Tete melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (8/4/2019).

Ia mengatakan, selain dimasukkan ke daftar hitam oleh Pemprov DKI, mereka juga diberi tahu bahwa lokasi tersebut tak boleh difungsikan lagi sebagai tempat usaha sejenis.

"Black list, jelas itu, tetapi lokasi yang sama tidak boleh dibuka usaha yang sama, terus begaimana jalan keluarnya, tentu kita kenbalikan ke pemda yang lebih tahu," ujar Tete.

Belum diketahui bagaimana nasib karyawan-karyawan Old City yang dititpkan pihak manajemen ke Diskotik Top 10 di Kebon Jeruk.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/09/08300341/jangan-harap-bisa-ajojing-lagi-di-diskotek-old-city

Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke