"Jadi ada tiga kategori pemilih, pertama mereka yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), lalu terdata di daftar pemilih tambahan (DPTb), dan mereka yang sudah memiliki hak untuk memilih tetapi belum terdaftar," kata Abdul di Kantor KPU Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (9/4/2019).
Menurut Abdul, pemilih pemula termasuk kelompok pemilih yang tidak terdaftar tersebut. Pemilih pemula biasanya juga belum memiliki E-KTP.
"Jika punya E-KTP bisa dibawa ke TPS saat pencoblosan, tapi kalau belum punya, cukup menunjukkan surat keterangan sudah melakukan perekaman E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)," ujar dia.
Abdul menambahkan, untuk pemilih pemula yang belum masuk ke DPT bisa melakukan pencoblosan sesuai lokasi yang ada pada surat keterangan Dukcapil.
"Dapat melakukan pencoblosan 17 April nanti di TPS masing-masing pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB, selama surat suara masih tersedia," ujar Abdul.
"Silahkan semua warga penduduk yang sudah memenuhi syarat memilih, baik itu pemilih pemula untuk hadir ke TPS pada pemilu nanti. Lakukan pengecekan dulu apakah sudah masuk sebagai DPT, kalau belum, tetap bisa mencoblos pada satu jam terakhir waktu pemilihan," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/09/19180101/belum-punya-e-ktp-pemilih-pemula-tetap-bisa-ikut-pemilu-2019