Ketua KPUD Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, Ronaldo sama sekali tak mencantumkan bahwa ia sedang terlibat dalam pidana saat mendaftarkan diri sebagai Caleg.
"Secara administratif yang bersangkutan tidak mencantumkan sehingga tidak ada kami perintahkan mengumumkan di publik terkait status dirinya (sebagai terpidana) sampai kemudian tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat," kata Ali.
Ia kemudian menjelaskan, KPUD memiliki keterbatasan data terkait informasi rekam jejak pribadi seorang caleg.
"Seyogyanya caleg ini harus jujur menyampaikan yang tertuang di surat pernyataan. Yang kedua kami juga ada ruang menerima masukan masyarakat, kami umumkan tapi tidak ada masukan dari masyarakat, karena memang tidak ada informasi ke KPU terkait dirinya terkena kasus pidana kemudian kami anggap ini orang clear," kata dia.
Saat ini, KPUD Kabupaten Tangerang tengah berkoordinasi dengan pihak partai dan KPU Provinsi untuk mendapatkan salinan putusan MA yang menyatakan Ronaldo sebagai terdakwa.
Mereka juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait tindakan seperti apa yang akan dilakukan terhadap pencalonan Ronaldo.
Sebelumnya, Ronaldo divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena kelalaiannya yang mengakibatkan siswi kelas tiga SD Global Sevilla School, Gabriella Sherly Howard meninggal dunia.
Gabriella meninggal di kolam renang. Adapun Ronaldo saat itu merupakan guru renang di SD Global Sevilla.
Ia divonis hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung di penjara selama lima tahun dalam putusan yang disahkan pada 25 September 2018 itu.
Saat ini, ia dan 12 orang lainnya kembali digugat secara perdata oleh orangtua Gaby terkait tewasnya anak mereka pada 17 September 2015 silam
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/10/09342251/kpud-tangerang-tak-tahu-caleg-psi-terlibat-kasus-tewasnya-gabriella-di