Salin Artikel

Alasan KPU Terima Pencalonan Caleg PSI yang Jadi Terpidana Kasus Kematian Gabriella dan Tengah Digugat Rp 302 Miliar

Hal itu disampaikan oleh salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mashudi.

Mashudi mengatakan, saat mendaftarkan diri sebagai caleg, seseorang harus mencantumkan jika sedang menjalani hukuman pidana atau mantan terpidana. Namun, pencantuman itu diwajibkan jika putusan pidana mereka sudah berkekuatan hukum.

"Syarat pencalonan itukan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kalau dia sudah menjalani putusan itu artinya putusan itu inkrah kalau dia belum menjalani hukuman itu bahwa ada putusan lain nah itu belum inkrah," kata Mashudi saat dihubungi Kompas.com Rabu (11/4/2019) malam.

Sementara, pada saat Ronaldo mendaftarkan diri sebagai caleg, putusan terakhir yang ia terima adalah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 November 2017.

Putusan bersalah Ronaldo baru dikeluarkan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi per tanggal 25 September 2018.

"Celah itu yang mungkin dia manfaatkan, ternyata sekarang dia diputuskan tetap dia bermasalah, maka satu-satunya ruang yang tersisa sekarang dilaporkan yang bersangkutan itu, mekanisme nya ada di Bawaslu," ujarnya.

Saat ini, KPU akan tetap mengizinkan Ronaldo maju sebagai caleg apabila tidak ada masyarakat yang melaporkan dirinya ke Bawaslu.

KPU tidak bisa secara sepihak memberhentikan Ronaldo karena berdasarkan dokumen yang mereka terima dia memenuhi syarat pencalonan.

Ronaldo terbukti bersalah atas meninggalnya Gabriella Sherly Howard (Gaby), siswi kelas SD Global Sevilla karena tenggelam kolam renang sekolahnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 25 September 2018, Ia divonis hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung di penjara selama lima tahun.

Berdasarkan putusan tersebut orang tua Gaby kemudian mengugat Ronaldo dan 12 pihak lainnya dengan tuntutan Rp 302 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/11/08163171/alasan-kpu-terima-pencalonan-caleg-psi-yang-jadi-terpidana-kasus-kematian

Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke