Peristiwa tersebut diketahui para anggota KPU RI sesaat setelah informasi tersebut beredar yakni pada 2 Januari 2019.
"Mengetahui melalui medsos Twitter yang bersinggungan dengan KPU intinya ada pemberitaan 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos. Saya merasa tidak nyaman karena ini seolah memprovokasi apalagi sedang berjalan masa kampanye dari bulan September 2018," ucap Sigit dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Ia menyebut pihaknya merasa tak nyaman dengan informasi tersebut lantaran dirasa bisa mengganggu integritas KPU selaku pihak yang menangani surat suara.
KPU bersama Bawaslu langsung melakukan pengecekan ke lokasi 7 kontainer surat suara diinfokan berada yaitu di Tanjung Priok.
"Ada pertemuan pimpinan Bea Cukai dan anggota KPU yang mengecek ke lapangan sebut tidak ada kontainer yang berisi surat suara apalagi yang tercoblos tidak ditemukan. Makanya KPU kurang nyaman," jelasnya.
Berdasarkan hal inilah, KPU kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian tentang berita bohong 7 kontainer surat suara tercoblos terhadap salah satu pasangan calon.
Sebelumnya, terdakwa kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra (BBP) kembali menjalani sidang kedua pada hari ini (11/4/2019).
Sidang kali ini diagendakan untuk mendengar keterangan dari enam saksi.
Enam saksi tersebut yaitu dua anggota Bareskrim Mabes Polri Nur Firmansyah dan Rivi, Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Joyo Wardono, Kepala Seksi Layanan Informasi Humas Bea Cukai Tanjung Priok Hendi Cahya, Koordinator Pemeriksa (Supervisi) Bea Cukai Tanjung Priok Muhammad Fikri. Sedangkan anggota KPU lainnya Andre Putra berhalangan hadir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/11/15431871/kpu-tahu-berita-hoaks-7-kontainer-surat-suara-tercoblos-dari-twitter