Salin Artikel

Anies Ingin Naturalisasi, Ini Kendalanya Menurut BBWSCC

Kendala yang utama, kebutuhan lahan yang luas untuk pelebaran kali dan bantarannya.

Kapasitas kali di Jakarta sudah tak ada yang ideal karena diduduki bangunan-bangunan ilegal. Bambang menyebut dalam konsep naturalisasi, sungai tetap harus dilebarkan.

Ia menyitir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi yang diterbitkan Anies.

"Ini pasal 8 dari pergub disebut konsep naturalisasi dilaksanakan dengan memperhatikan sebagai berikut, kapasitas optimal tampungan untuk pengendalian banjir terpenuhi," ujar dia ditemui di Kantor Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Selain dibutuhkan untuk pelebaran sungai, lahan dibutuhkan untuk bantarannya.

Bambang menyebut, bisa saja sungai yang ada di Jakarta tak dipasangi tanggul beton. Namun, bantarannya harus lebih luas dari pekerjaan normalisasi yang dikerjakan selama ini.

"Kalau dipaksakan naturalisasi kan gedung-gedung, kantor yang ada apa harus dibongkar? Misal lebarnya hanya 20 meter, ada gedung-gedung, hotel, apa kita rubuhkan? Kan enggak mungkin," ucap Bambang.

Selain itu, sungai bisa dibiarkan tanpa beton apabila bentuk penampangnya trapesium atau seperti lereng.

Sayangnya, penampang sungai yang ada di Jakarta umumnya berbentuk tegak lurus dari dasar dengan bangunan-bangunan ilegal yang justru menjorok ke kali.

"Idealnya bentuk sungai itu trapesium, ini dasar saluran terus miring. Kalau miring enggak boleh pakai sheetpile, itu pemborosan, karena itu membutuhkan tanah yang lebih lebar," ujar Bambang.

Setidaknya, kata Bambang, dibutuhkan ruang ke kanan-kiri bantaran kali sebesar 65 meter agar naturalisasi yang diinginkan Anies bisa terlaksana.

Jika bentuknya tidak trapesium, menurut Bambang, dibutuhkan tanggul beton untuk mencegah longsor.

"Jadi kalau (lebarnya) cuma 15 meter bagaimana mau nampung? Hujan besar tetap saja akan terbawa rumah-rumah itu, akan banjir," ujar dia.

Kepastian soal naturalisasi baru saja dirumuskan Anies pada 1 April 2019.

Ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Pasal 1 Pergub tersebut menjelaskan, "Konsep naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi."

Adapun setahun lalu, Anies mengungkapkan memilih menggunakan beronjong atau batu-batu sebagai penahan sungai ketimbang betonisasi.

Anies menyebut, penggunakan batu beronjong tak seperti pembetonan yang membuat ekosistem air tidak bisa hidup.

Penggunaan batu beronjong ini selain ketahananya yang lebih baik, juga membantu perkembangan biota air di sekitar sungai.

"Kalau dipasang beton maka biota air enggak bisa hidup di situ. Kalau dipasang batu bronjong maka di situ bisa jadi sarang tumbuhnya biota air."

"Jadi inilah contoh pendekatan natural yang dilakukan di tempat ini," ujar Anies saat meninjau perbaikan jalan dan dinding tembok di bibir sungai Kampung Berlan, 16 Februari 2018.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/11/17215341/anies-ingin-naturalisasi-ini-kendalanya-menurut-bbwscc

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke