Pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara mengatakan, pos pengaduan dibuka selama satu bulan, terhitung sejak 14 April 2019 hingga 14 Mei 2019.
"Melalui pembukaan pos pengaduan ini diharapkan setiap warga Jakarta atau warga di luar Jakarta yang sehari-hari menghabiskan harinya di Jakarta dapat berperan dalam upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta yang sudah tercemar oleh berbagai macam polutan," kata Ayu di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
Ayu menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara Jakarta sudah di luar ambang batas sehingga dapat merusak kesehatan setiap orang yang menghirup udara Jakarta.
"Dampak kesehatan atas pencemaran udara khususnya PM 2.5 (particulate matter/partikel cair dan padat di udara) juga berbagai macam, mulai dari infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, risiko kematian dini, sampai kanker karena senyawa-senyawa yang terkandung di dalamnya," ujar Ayu.
Padahal, hak atas udara yang bersih bagi warga negara sudah dimandatkan oleh Pasal 28H Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta peraturan undang-undang lainnya.
Oleh sebab itu, LBH Jakarta dan YLBHI mengajak masyarakat untuk berperan dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta dengan mendaftar menjadi calon penggugat dalam gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Jakarta.
Untuk mendaftar sebagai calon penggugat, masyarakat dapat mengisi formulirnya secara online di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-calon-penggugat-pada-gugatan-warga-negara-pencemaran-udara-jakarta/.
"LBH Jakarta dan YLBHI menjamin kerahasiaan data pribadi yang diberikan dan akan segera menghubungi pengadu setelah pengaduan dilakukan," tutur Ayu.
Sebelumnya, Jakarta menempati puncak daftar kota paling berpolusi udara di Asia Tenggara pada tahun 2018 menurut hasil studi oleh Greenpeace dan IQ AirVisual yang dipublikasikan pada Selasa (5/3/2019).
Jakarta berada di urutan 161 untuk kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Sementara, New Delhi menempati urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/14/13354651/lbh-buka-pos-pengaduan-soal-pencemaran-udara-di-jakarta