Kapolsek Duren Sawit Kompol Parlindungan Hutasuhut mengatakan, aksi Satria itu diketahui petugas keamanan setempat yang kemudian mengamankan tersangka saat hendak kabur.
"Saksi sebagai petugas keamanan perumahan mendapat informasi dari warga bahwa ada pelaku pencurian spion keluar dari perumahaan dengan mengendarai mobil Calya," kata Suhut kepada wartawan, Senin.
Suhut menerangkan, petugas keamanan bernama Ibrahim yang berjaga di pintu kompleks pun langsung menurunkan portal dan mencegat mobil yang dikendarai Satria.
Korban yang menyusul mobil pelaku kemudian melabrak pelaku dan menyuruh pelaku turun dari mobilnya.
"Korban menyuruh pelaku keluar dari mobil dan pada saat keluar pelaku menenteng spion mobil milik korban," ujar Suhut.
Satria mengakui bahwa spion yang ditentengnya merupakan spion mobil Fortuner milik korban yang ia ambil secara paksa.
Satria kemudian dibawa ke Mapolsek Duren Sawit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pria itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/15/10224951/pencuri-spion-diciduk-petugas-keamanan-kompleks