"Memang ini fakta, bukan opini. Fakta tentang polusi yang itu adalah efek dari pola kita melakukan mobilitas saat ini di mana transportasi pribadi mendominasi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/4/2019).
Menurut Anies, buruknya kualitas udara Jakarta merupakan salah bersama. Untuk itu, ia mengatakan perbaikan juga harus dilakukan sama-sama.
"Nah pemerintah siapkan regulasi nanti kita sama-sama," ujar dia.
Regulasi yang disiapkan, kata Anies, berkaitan dengan emisi gas buang kendaraan. Selain itu, DKI menguji coba Transjakarta bertenaga listrik.
Terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka pos pengaduan untuk calon penggugat dalam gugatan warga negara.
Pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan, pos pengaduan dibuka selama satu bulan, terhitung dari 14 April 2019 hingga 14 Mei 2019.
Untuk mendaftar sebagai calon penggugat, masyarakat dapat mengisi formulir secara online di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-calon-penggugat-pada-gugatan-warga-negara-pencemaran-udara- jakarta/.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/15/12242621/gubernur-anies-sebut-penyebab-kotornya-udara-jakarta-adalah