Salin Artikel

Orang Gangguan Jiwa Diperbolehkan Mencoblos, tetapi Bukan Mereka...

Ia menyatakan, orang yang mengalami gangguan jiwa harus disamakan dengan orang yang mengalami penyakit-penyakit lainnya.

"Kriteria itu semuanya hampir sama dengan penyakit (lain), ketika dia tidak mampu mengikuti prosedur ya tidak bisa dipaksa," kata Laurentius saat ditemui wartawan di kantornya pada Selasa (16/4/2019).

"Gangguan jiwa juga seperti itu, di mana dia tidak bisa ikuti prosedur dan mengunakan haknya, tapi bukan berarti tidak diberikan haknya. Kita kasih haknya tapi dia tidak mau memakai itu kan, terserah dia," kata dia lagi.

Laurentius mengatakan, yang tidak bisa mengikuti pemilihan suara itu hanya orang yang mengalami gangguan jiwa berat seperti ketika dia tidak dapat memutuskan atau menilai realita.

Laurentius memberi contoh gangguan jiwa yang tidak bisa memilih itu. Misalnya, jika dibawa keluar, perasaan pasien merasa terganggu dan tidak nyaman, atau saat ia dibawa keluar terdorong halusinasinya kemudian cenderung dan lari.

Namun, kenyataan tersebut tidak semerta-merta menghilangkan hak pasien sebagai warga negara dalam pemilihan kali ini.

"Kalau ada yang mengatakan dia tidak boleh, apa haknya? Kan tidak ada yang menentukan hak-hak orang itu. Tapi kalo dia mau mengunakan haknya, ya silakan," ujarnya.

Ia sempat membandingkan orang yang mengalami gangguan jiwa berat dengan orang yang mengalami koma terhadap suatu penyakit.

"Sama kayak orang koma bisa enggak ikut? Enggak bisa, nah kalo gangguan jiwa bisa enggak itu. Kalo dia inside-nya baik, boleh tidak usah dibatasi. Tapi kan dengan sendirinya juga kan yang gangguan jiwa berat itu kan tidak mau memilih," katanya.

Laurentius menyebutkan, pasien-pasien yang dirawat inap di RSJ Dr Soeharto Heerdjan rata-rata merupakan pasien gangguan jiwa berat, sehingga pihaknya tidak merekomendasikan untuk mengikuti pemilu.

Ia juga mengatakan, dari 210 pasien yang dirawat rata-rata dalam kondisi belum cukup stabil untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.

Oleh karena itu, pihaknya todak menyediakan TPS khusus di kawasan Rumah Sakit untuk para pasien gangguan jiwa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/16/16102981/orang-gangguan-jiwa-diperbolehkan-mencoblos-tetapi-bukan-mereka

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke