Menurut Taufik, saat itu ia sedang mengumpulkan dan memberikan pengarahan kepada para koordinator saksi berkaitan dengan kinerja selama di tempat pemungutan suara (TPS).
"Saya kan memang mengumpulkan koordinatr saksi berkaitan dengan pembagian surat mandat dan penjelasan tugas. Itu kita jelasin mereka kan musti paham," ucapTaufik di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Saat dia tengah menjelaskan itulah CL yang berada di depan posko pemenangan ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Utara. CL ditangkap dan memegang 80 amplop yang berisi uang masing-masing Rp 500.000.
"Saya ada di situ tengah menjelaskan kepada koordinator saksi. Kemudian saya dibisikin, 'Pak ada anak buah yang dibawa polisi'. Saya tetap menjelaskan. Saya lanjutkan penjelasan supaya dia (para saksi) tidak terima sepotong-sepotong," ungkapnya.
Taufik juga mengakui bahwa ia memang membagi-bagikan uang kepada para koordinator saksi dan saksi untuk honor bekerja di TPS.
"Saat itu juga selesai memberi penjelasan saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara jawabannya 'enggak apa-apa, Bang, itu namanya ongkos politik, enggak dilanggar undang-undang," kata dia meniru perkataan Ketua Bawaslu Jakarta Utara.
Pria berinisial CL diamankan di depan posko yang juga rumah calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M Taufik, di Jakarta, Senin (15/4/2019) petang.
Dia tertangkap pada pukul 17.30 WIB di wilayah Warakas, Jakarta Utara. Ketua Bawaslu Jakarta Utara Dimyati menuturkan, CL itu ditangkap karena dugaan politik uang. CL diamankan dengan sejumlah lembar amplop berisi uang tunai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/16/19063901/m-taufik-ada-di-dalam-posko-saat-cl-ditangkap-dengan-80-amplop-berisi-rp