Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon menceritakan kronologi kejadian yang menjadi viral di media sosial tersebut.
"Dia (Oloan) marah-marah karena tidak diberikan jalan saat melanggar dari jalan darurat (badan jalan) tol mau pindah ke jalur satu," ungkap Herman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/4/2019).
"Dia jadinya tersinggung karena tidak diberikan jalan," katanya melanjutkan.
Oleh karena emosi itu, dia keluar dari mobilnya dan menantang pengendara mobil Brio yang menghalangi lajunya.
Dia semakin kesal karena tidak mendapat respons ketika menantang pengemudi Brio. Dia menyiramkan air lalu menginjak kap mobil.
Dia dikenakan Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Herman menyebut kasus ini ditindaklanjuti dengan laporan tipe A yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lain. Dengan kata lain, laporan ini dibuat oleh polisi sendiri.
Saat ini, Oloan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Perekam video juga masih dimintai keterangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/16/19282431/pengakuan-pengemudi-arogan-yang-siram-dan-injak-mobil-orang-di-tol