Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto mengatakan, tiga dari surat suara tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 01 dan satu surat suara tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 02.
"Ada di TPS 121 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, satu surat suara tercoblos pada nomor urut satu," kata Tommy saat ditemui di Kantor Wakil Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019).
Surat suara tercoblos pasangan nomor urut 01 juga ditemukan di TPS 032 dan TPS 050, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.
Kemudian, surat suara tercoblos pasangan calon nomor urut 02 ditemukan di TPS 061, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede.
Ia mengatakan, keempat surat suara tersebut dinyatakan masuk dalam kategori surat suara rusak.
"Karena dibuktikan dengan pengawas, kami melakukan pencegahan melalui membuka surat suara lainnya, ternyata surat suara lainnya tidak didapati (tercoblos juga). Maka kami kategorikan itu adalah surat suara rusak," ujarnya.
Bentuk surat suara yang sudah tercoblos itu terdapat lubang pada bagian gambar paslon capres dan cawapres.
"Tercoblosnya tidak dalam bentuk paku, tetapi dalam bentuk lubang. Mungkin karena aktifitas penyimpanannya di GOR, mungkin kena pasir atau apa sehingga berlubang," tutur Tommy.
Empat surat suara tersebut dinyatakan tidak sah dan diamankan petugas KPPS setempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/18/12173571/ditemukan-4-surat-suara-tercoblos-di-bekasi