Nasir mengatakan, pengemudi Camry dengan nomor polisi B 1185 TOD berinisial DS (38) menabrak mobil hingga motor.
"Pengemudi Camry menabrak satu mobil dan empat motor, " ujar Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis malam.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB itu menyebabkan delapan orang luka-luka. Sementara, kecelakaan terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, dan Jalan Dr Saharjo.
"Pengemudi mobil tidak luka. Korban luka tujuh orang, pengemudi motor dan ada juga penumpang ojek online, " kata Nasir.
Saat ini, DS telah diamankan aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan.
"DS sempat mau lari lalu ditangkap warga dan unit yanmas laka lantas (layanan masyarakat kecelakaan lalu lintas)," ungkap Nasir.
Sebelumnya diberitakan, DS diperkirakan warga telah menabrak belasan pengendara motor dari kawasan Tendean hingga Saharjo.
Hugo, seorang saksi mata mengatakan, pengemudi Camry tersebut melaju kencang dan berjalan zig-zag.
Atas perbuatannya tersebut, DS terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/19/06340561/polisi-pengemudi-camry-tabrak-5-kendaraan-bermotor-7-orang-luka-luka