Kecelakaan yang menyebabkan delapan orang luka tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di tiga Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan kronologi mobil Camry berwarna hitam menabrak sejumlah kendaraan tersebut.
Awalnya, mobil Camry yang dikendarai DS melaju di Jalan Rasuna Said menuju Jalan Warung Buncit Raya.
"Pengemudi kemudian menabrak Mercy dengan nomor polisi B911 QQ yang dikendarai oleh M di Jalan Rasuna Said sebelum underpass Mampang Prapatan," kata Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis malam.
"M tidak mengalami luka-luka," lanjutnya.
Kemudian, DS melanjutkan perjalanan menuju Jalan Minangkabau arah Manggarai, Jakarta Selatan. DS menabrak dua motor sehingga menyebabkan tiga orang luka ringan.
"Di Jalan Minangkabau, DS menabrak motor dengan nomor polisi B 3869 UHJ yang dikendarai SS. Korban menderita luka ringan, yakni kedua lutut kakinya memar, telapak tangannya luka, dan pinggangnya juga memar," ujar Nasir.
"Dia juga menabrak ojek online yang dikendarai I dan membonceng H. Keduanya mengalami luka ringan, yakni bibirnya memar, kedua kaki lecet, dan kepala H sempat membentur aspal," sambungnya.
Tak berhenti sampai di situ, DS masih tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Dr Saharjo. Ia pun menabrak pengemudi ojek online yang sedang membawa seorang penumpang.
Penumpang yang berinisial F mengalami luka pada telapak kaki serta patah tulang pada pergelangan tangan. Saat ini, F telah dirawat di Rumah Sakit Budi Jaya, Jakarta Selatan.
DS pun melanjutkan perjalanan kembali menuju Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Arrahman, Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan.
Ia kembali menabrak pengendara motor berinisial SH yang sedang membonceng F. Keduanya mengalami luka ringan pada lutut, telapak kaki, dan pinggul.
Atas kejadian tersebut, pengemudi Camry diamuk massa. Saat ini, DS telah diamankan aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan.
"DS sempat mau lari lalu ditangkap warga dan unit yanmas laka lantas (layanan masyarakat kecelakaan lalu lintas)," ungkap Nasir.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi mata, DS menabrak belasan pengendara motor dari kawasan Tendean hingga Saharjo.
Hugo, seorang saksi mata mengatakan, pengemudi Camry tersebut melaju kencang dan berjalan zig-zag. Ia pun ikut mengejar mobil Camry tersebut.
"Saya ketemu mobil sudah dari Pancoran. Semua motor sudah dihajar semua. Saya kejar saya suruh berhenti," kata Hugo, Kamis malam.
Pengemudi tersebut diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/19/07531571/kronologi-pengemudi-camry-tabrak-5-kendaraan-di-jalan-rasuna-said-hingga