Setelah menjalani penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menetapkan korban yang sebelumnya berjumlah tujuh orang kini menjadi sepuluh orang.
"(Korban) bertambah jadi 8 orang (korban yang ditabrak) dan dua penumpangnya pelaku (DS). Korban sekarang (dirawat) di RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo)," kata Nasir di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019).
Nasir mengatakan, jumlah korban tersebut berdasarkan enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi kecelakaan DS.
Adapun, kesepuluh korban tersebut berinisial S, FJ, RA, NR, F, ME, WV, satu penumpang belum diketahui identitasnya dan dua penumpang DS berinisial AS serta satu penumpang lainnya belum diketahui identitasnya.
"Kami lidik lagi ada lagi yang ketabrak itu di Tebet (WV), dia naik motor dan luka ringan saja sih," ujar Nasir.
Hingga kini, kepolisian belum menetapkan DS sebagai tersangka karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat usai diamuk massa.
Sebelumnya, DS melaju dari Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo dan menabrak satu mobil serta empat motor warga yang melintas pada Kamis (18/4/2019) pukul 19.00.
DS akhirnya ditangkap dan diamuk massa.
Akibat perbuatannya, DS terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/19/15370371/korban-luka-yang-ditabrak-pengemudi-camry-bertambah-jadi-10-orang